UU Lalu Lintas Matikan Bisnis Aksesoris Motor
Jakarta - Modifikator roda dua menyesalkan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Bab VII pasal 48. Sebab undang-undang itu dinilai akan mematikan bisnis aksesoris roda dua di tanah air."Kita para modifikator sempat kaget dengan peraturan baru itu. Undang-undang itu bahaya sekali, tanpa diketahui undang-undang itu bisa
0 comments:
Post a Comment