Dunia roda dua khususnya bisnis variasi lagi gonjang-ganjing. Pasalnya saat ini sudah disahkan Undang Undang No. 22 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inilah peraturan baru yang menggantikan UU No. 14 1992.Kenapa UU baru itu bisa begitu meresahkan? "Sebab pelaksanaan di lapangan masih belum jelas, sehingga sepertinya banyak aparat yang melakukan razia terhadap sesuatu hal yang kita

0 comments:

Post a Comment

 
Top